SOP ini merupakan aturan untuk pemberdayaan mading FPIK IPB oleh BEM FPIK IPB yang telah diInformasikan, dikordinasikan dan disepakati bersama pada Sabtu, 19 April 2008 saat Rapat Kordinasi Badan Komunikasi dan Informasi Lembaga Kemahasisswaan se-FPIK IPB.
- Penempelan Informasi melalui perizinan badan pengelola mading BEM-C/Fakultas dengan disertai cap dan tanggal pencabutannya.
- Informasi ditempelkan dengan menggunakan selotip.
- Memberikan salinan informasi yang dijadikan arsip badan pengelola mading BEM-C.
- Mencantumkan contact person sebagai PJ penempelan informasi di buku publikasi.
- Informasi berukuran A4 max 10 eksemplar dan yang berupa poster max. 3 eksemplar.
- Informasi yang sama dapat ditempel max 2 eksemplar berukuran A4 dan poster max. 1 eksemplar pada satu papan informasi.
- Masa penempelan berdasarkan kategori jenis informasi :
Ø Tanpa adanya batas waktu (ex : Ucapan selamat/duka, Press release, Opini, Coming Soon, dll) pencabutan max. 2 minggu.
Ø Dengan adanya batas waktu, pencabutan max. 2 minggu. - Informasi yang ditempel disesuaikan dengan klasifikasi papan informasi yang ditentukan.
- Penempelan Informasi dilarang merusak maupun mengotori papan informasi yang telah disediakan.
- Pemasangan informasi yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku akan diberikan sanksi :
Ø Pencabutan informasi tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Ø Peringatan baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang bersangkutan.
Ø Tidak diizinkannya pihak yang melanggar untuk publikasi berikutnya di mading FPIK IPB.
Ø Ataupun tindakan sanksi lainnya yang perlu dilakukan.
Demikian SOP ini dibuat dengan tujuan untuk merapikan dan mengoptimalisasi fungsi mading di FPIK IPB.
|